Mulanya Deddy merepons pertanyaan soal bagaimana tanggapan PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 berdasarkan rekapitulasi akhir KPU RI.
"Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan?” kata Deddy kepada wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7).
Deddy lantas mengaku mendapatkan kabar bahwa bakal ada Perppu untuk memuluskan revisi UU MD3 di parlemen.
“Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Perppu MD3, mau dibuat," kata Anggota DPR RI fraksi PDIP ini.
Deddy meminta wartawan agar informasi tersebut dicek kebenarannya. Ia mengatakan untuk menanyakan langsung kepada Mensesneg Pratikno.
“Nah, kalian ceklah. Saya kan cuma dengar info. Kalian cari, bener nggak itu? Tanya sama Pratik (Pratikno, Mensesneg) sana," demikian Deddy.
Apa yang terjadi jika UU MD3 direvisi ketika PDIP menjadi pemenang Pemilu 2024?
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDIP semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029.
Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."
BERITA TERKAIT: