Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Terima Info akan Terbit Perppu untuk Revisi UU MD3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 04:00 WIB
PDIP Terima Info akan Terbit Perppu untuk Revisi UU MD3
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus/RMOL
rmol news logo Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengaku memperoleh informasi terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan revisi Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

Mulanya Deddy merepons pertanyaan soal bagaimana tanggapan PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 berdasarkan rekapitulasi akhir KPU RI. 

"Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan?” kata Deddy kepada wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7). 

Deddy lantas mengaku mendapatkan kabar bahwa bakal ada Perppu untuk memuluskan revisi UU MD3 di parlemen. 

“Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Perppu MD3, mau dibuat," kata Anggota DPR RI fraksi PDIP ini.

Deddy meminta wartawan agar informasi tersebut dicek kebenarannya. Ia mengatakan untuk menanyakan langsung kepada Mensesneg Pratikno. 

“Nah, kalian ceklah. Saya kan cuma dengar info. Kalian cari, bener nggak itu? Tanya sama Pratik (Pratikno, Mensesneg) sana," demikian Deddy.

Apa yang terjadi jika UU MD3 direvisi ketika PDIP menjadi pemenang Pemilu 2024?

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDIP semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029. 

Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA