Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK dan Satgas Blokir 8.271 Pinjol Ilegal per Juni 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 30 Juli 2024, 20:07 WIB
OJK dan Satgas Blokir 8.271 Pinjol Ilegal per Juni 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) tercatat telah memblokir 8.271 penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mengutip informasi yang disampaikan OJK dalam akun Instagram pada Selasa (30/7), pemblokiran ini dilakukan sejak 2017 hingga Juni 2024.

"Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam
Satgas Pasti telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal," katanya dalam unggahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal, karena dapat merugikan masyarakat sendiri.

Kerugian ini, kata OJK bisa terjadi salah satunya dalam bentuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Untuk itu, lembaga ini meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pinjol ilegal hingga penawaran investasi bodong.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas Pasti melalui email: [email protected].rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA