Dedi dilaporkan oleh salah satu saksi kasus Vina, yakni Aep dengan nomor register LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Aep juga melaporkan salah seorang saksi lain di kasus Vina bernama Dede Riswanto.
"Dengan laporan tersebut, kini status Aep naik menjadi pelapor (korban
hoax)," kata kuasa hukum Aep, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (30/7).
Laporan tersebut dilayangkan karena Aep merasa terintimidasi atas pengakuan Dede yang diunggah di kanal YouTube Dedi Mulyadi. Dedi dan Dede diduga menyebarkan berita bohong.
"Akibat tuduhan saudara Dede, Aep dan keluarganya terintimidasi hingga dihujat habis-habisan oleh masyarakat. Aep juga mengalami kerugian materil dan immateril,” sambung Pitra.
Dalam laporan tersebut Dede dan Dedi Mulyadi terancam dengan Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU 1/ 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong hingga menyebabkan kerusuhan.
Dede Riswanto sebelumnya menyampaikan pengakuan mengejutkan. Dalam wawancara bersama Dedi Mulyadi di YouTube, Dede mengaku diperintah Aep dan Iptu Rudiana untuk berbohong soal peristiwa pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam.
BERITA TERKAIT: