Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nusron Wahid Minta PBNU Fokus Urus Umat dan Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 29 Juli 2024, 14:32 WIB
Nusron Wahid Minta PBNU Fokus Urus Umat dan Pesantren
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Nusron Wahid/RMOL
rmol news logo Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024, Nusron Wahid, meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk fokus mengurus umat dan pesantren saja. Tidak perlu membuat pernyataan yang menuai polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Umum PBNU 2021-2023 ini juga mengimbau agar semua elemen kelembagaan, baik organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun lembaga negara untuk saling menghormati hak masing-masing.

“Sebaiknya antarelemen saling menghormati haknya. PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket (Haji) sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR. Ini urusan DPR dengan Menteri Agama," kata Nusron Wahid kepada wartawan, Senin (29/7).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan, pernyataan Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang menuding DPR membentuk pansus karena urusan pribadi tidaklah tepat.

"Tidak ada kaitannya dengan yang lain, termasuk PBNU yang bukan bagian dari pemerintahan. Apalagi jika dibawa pada sentimen pribadi, tidak pada tempatnya," tegasnya.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, DPR dalam melakukan haknya membentuk Pansus Angket Haji pasti memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat. Data-data tersebut nantinya akan diverifikasi dan dibuktikan dalam proses angket yang berjalan. 

“Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama," ucapnya.

"Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama," demikian Nusron Wahid.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA