Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Lakukan Upaya Penyehatan, BPR Lubuk Raya Mandiri Digembok OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 24 Juli 2024, 10:28 WIB
Gagal Lakukan Upaya Penyehatan, BPR Lubuk Raya Mandiri Digembok OJK
OJK/Dok OJK
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Dikutip dari laman OJK, pencabutan dilakukan karena Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat. 

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam pengumumannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri tersebut, maka: 

1. Kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.

2, Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Lubuk Raya Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. 

Sejak 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Status tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam peraturan OJK. Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA