"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Kepala negara itu tidak merinci rencana penerapan asuransi yang sedang ramai dibicarakan publik, usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan seluruh kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi TPL mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan program asuransi wajib itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Menurutnya program asuransi wajib ini masih diperlukan kajian mendalam untuk membahas proses dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebelum aturan tersebut disahkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk yang akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Asuransi ini diklaim bertujuan untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi.
BERITA TERKAIT: