Sejatinya, PN Jakpus mengagendakan mediasi antara KPU RI dan penggugat, Aliza Gunado. Namun karena KPU absen, sidang akan diagendakan ulang pada Selasa (16/7).
"Pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan. Sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi," kata Aliza Gunado saat dikonfirmasi soal absennya KPU dalam sidang mediasi.
Aliza berpandangan, KPU RI tidak menunjukkan iktikad baik sebagai penyelenggara pemilu. Padahal sesuai Perma 1/2016, KPU RI sebagai pihak tergugat wajib hadir secara langsung dalam mediasi.
"KPU jelas-jelas tidak menunjukkan iktikad baik," tegasnya.
Di sisi lain, Aliza berharap Komisi II DPR RI segera memanggil KPU RI terkait kepastian penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 yang berlangsung bulan November lalu. Merujuk masalah pada Pilpres dan Pileg 2024, ia berharap Komisi II bersikap tegas meminta KPU tidak menggunakan Sirekap lagi.
"Semoga DPR melalui Komisi II bisa memanggil pihak KPU terkait evaluasi Sirekap. Jika dianggap gagal, maka lebih baik Sirekap ditiadakan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: