Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Mau Berikan Bansos Beras Sampai Desember 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 28 Juni 2024, 13:50 WIB
Jokowi Mau Berikan Bansos Beras Sampai Desember 2024
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan masyarakat di Gudang Bulog Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah/Ist
rmol news logo Bantuan sosial pemerintah berupa 10 Kg beras dipastikan akan tetap diberikan setiap bulan hingga Desember 2024.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo saat meninjau stok beras di Gudang Bulog Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).

“Januari sudah dapat (bansos beras)? Februari sudah? Maret sudah? April sudah? Mei sudah? Yang diterima ini Juni? Setelah Juni nanti Agustus, Oktober, Desember. Sampai Desember diteruskan ya,” kata Presiden Jokowi saat berdialog dengan masyarakat.

Jokowi mengatakan, bansos tersebut dibiayai oleh APBN. Maka dari itu, ia mengingatkan kepada jajaran untuk melakukan perhitungan dengan tepat untuk memastikan kecukupan dana.

“Itu sudah kita hitung-hitung di APBN diteruskan atau enggak. APBN cukup enggak. Karena ini duit triliunan, gede banget. 10 kg per bulan untuk 22 juta masyarakat kita,” jelas Kepala Negara.

Sejauh ini, stok beras di Bulog masih cukup. Secara nasional, stok beras masih ada 1,7 juta ton, sementara di Gudang Bulog Buntok ada 1.500 ton beras.

"Sekarang Bulog memiliki stok 1,7 juta ton. Di sini saja stoknya 1.500 ton, bukan kilo lho, ton,” ungkap Jokowi.

Pemerintah pun masih berupaya menaikkan produksi beras agar harga di pasaran bisa menurun. Sebab tidak dipungkiri, harga pangan mengalami kenaikan akibat penurunan produksi.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan agar harganya (membuat) petani senang, harga di pasar, masyarakat juga senang. Tapi ya itu, enggak mudah,” demikian kata Presiden Jokowi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA