Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD Minta Pemerintah Tingkatkan Bantuan Operasional PTN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 22 Mei 2024, 15:49 WIB
DPD Minta Pemerintah Tingkatkan Bantuan Operasional PTN
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin/Ist
rmol news logo DPD meminta pemerintah untuk meningkatkan bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri (BOPTN) hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin Saat merespons fenomena kenaikan uang kuliah atau UKT di banyak perguruan tinggi negeri saat ini.

Pasalnya, banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan besaran UKT hingga beberapa kali lipat dibandingkan tahun 2023. Selain itu, kampus juga ada yang merubah penggolongan besar UKT.

"Harus kita akui bahwa alokasi anggaran bantuan operasional pemerintah kepada kampus masih sangat terbatas. Di lain pihak, hanya sedikit kampus yang berbadan hukum atau memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan aset dan keuangannya," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (22/5).

Sultan mengungkapkan, pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbud tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Hanya Rp6,62 triliun yang dialokasikan untuk BOPTN.

"Alokasi bantuan operasional bagi PTN kita masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasional kampus. Sementara pemerintah memiliki semangat yang tinggi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan manusia Indonesia hingga 2045," tegas Sultan.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan definisi yang baku dan tidak multitafsir terkait UKT. Sebaiknya UKT dan biaya operasional lainnya ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah.

"Tidak perlu ada klasifikasi kemampuan membayar UKT bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemendikbud Dikti hanya perlu menetapkan batas maksimal UKT dan memastikan setiap lulusan SMA melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," sambungnya.

"Karena sudah tersedia dana abadi pendidikan dan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi dari pemerintah. Pembangunan SDM tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang justru mengganggu psikologi dan aktivitas belajar mahasiswa," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Selain itu, kata Sultan, Kampus juga harus berupaya beralih status menjadi Badan hukum agar bisa mencari sumber pembiayaan dari pihak ketiga, melalui skema kerjasama dengan dunia usaha terkait, maupun dengan usaha-usaha kampus yang produktif dan otonom.

"UKT yang dinaikkan secara drastis sangat mempengaruhi pengeluaran keluarga menengah ke bawah. Biaya kuliah seharusnya bisa lebih murah di era digital. Di mana proses perkuliahan seringkali dilakukan secara daring," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA