Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Maret 2026, 16:44 WIB
Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN
Logo DPD. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kompak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran RMOL di website LHKPN KPK, Kamis, 12 Maret 2026, sebanyak 148 orang anggota termasuk pimpinan DPD tercatat belum lapor LHKPN periode 2025. Sementara jumlah seluruh anggota DPD sebanyak 152 orang. Artinya hampir seluruh anggota DPD belum lapor LHKPN.

Sementara empat pimpinan DPD yang juga belum lapor LHKPN 2025, yakni Sultan Bachtiar Najamudin selaku Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Wakil Ketua I DPD, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua II DPD, dan Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua III DPD.

"Tahun wajib lapor 2025, status pelaporan belum lapor," bunyi keterangan masing-masing nama wajib lapor dari DPD dimaksud.

Setiap tahunnya, KPK mewajibkan penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN secara periodik hingga batas akhir 31 Maret setiap tahunnya. rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA