Penelusuran
RMOL di website LHKPN KPK, Kamis, 12 Maret 2026, sebanyak 148 orang anggota termasuk pimpinan DPD tercatat belum lapor LHKPN periode 2025. Sementara jumlah seluruh anggota DPD sebanyak 152 orang. Artinya hampir seluruh anggota DPD belum lapor LHKPN.
Sementara empat pimpinan DPD yang juga belum lapor LHKPN 2025, yakni Sultan Bachtiar Najamudin selaku Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Wakil Ketua I DPD, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua II DPD, dan Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua III DPD.
"Tahun wajib lapor 2025, status pelaporan belum lapor," bunyi keterangan masing-masing nama wajib lapor dari DPD dimaksud.
Setiap tahunnya, KPK mewajibkan penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN secara periodik hingga batas akhir 31 Maret setiap tahunnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: