Pengamat anggaran, Elfenda Ananda menilai penyegelan gedung usaha seperti yang dilakukan oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut akan memicu ketidakpastian hukum.
“Tarik ulur kesekian kali juga membuat wibawa Pemko Medan dipertanyakan,” katanya, Rabu (15/5).
Elfenda menjelaskan, para pemilik toko di pusat perbelanjaan modern yang terletak di Jalan Jawa, Medan tersebut tentunya bukan pengusaha asal-asal. Beberapa diantaranya bahkan toko dengan branded jaringan internasional.
“Penyegelan ini akan membuat citra investasi jadi buruk, kalau penyelesaiannya selalu model begini. Para penyewa toko akan dirugikan sebab mereka tidak tau menahu soal status gedung, yang mereka tau adalah mereka membayar sewa kepada pengelola,” ujarnya.
Pada sisi lain, Elfenda meminta agar Pemko Medan juga transparan berkaitan dengan status hukum dan konsekuensinya atas keberadaan Mall Center Poin tersebut.
“Bagaimana mungkin disebut tidak punya IMB tapi retribusi masih terus dikutip. Ini akan merusak wibawa Pemko Medan apalagi bangunan tersebut tidak punya IMB,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: