Boyamin mengatakan, dirinya menerima undangan dari Dewas KPK untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK terkait penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026.
"Akhirnya saya menerima undangan Dewas KPK setelah minggu lalu datang ke Dewas untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 9 Januari 2026.
Boyamin menegaskan akan hadir memenuhi undangan tersebut.
"Dan saya akan menerangkan hal-hal yang saya ketahui," pungkasnya.
Pemeriksaan akan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Dewas, Lantai 3 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Selain Boyamin, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) juga telah membuat laporan serupa ke Dewas KPK pada Senin, 17 November 2025. KAMI melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa beberapa pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, dan dua orang penyidik yakni Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.
Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan pada tahap pendahuluan atau klarifikasi, sebelum masuk ke tahap sidang etik jika ditemukan bukti cukup adanya pelanggaran kode etik.
BERITA TERKAIT: