Disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Erfandi, ketika proses penghitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkat Kecamatan, justru suara partai berlambang Kabah itu turun drastis.
"Di tingkat bawah itu suaranya ke PPP, ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat Kecamatan dan lain sebagainya, itu ada oknum yang kemudian mengubah suara PPP ke partai lain itu," kata Erfandi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (14/5).
PPP pun menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut yang terjadi di Papua Tengah ataupun Papua Pegunungan ke MK.
Harapannya, bukti-bukti itu nanti dipertimbangkan di dalam persidangan. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan diterima masuk kepada proses pembuktian di tahap berikutnya.
Dia meyakini, sejumlah tokoh adat Papua di wilayah Yahukimo, Jaya Wijaya, Nduga, serta wilayah-wilayah adat lainnya banyak memberikan suara kepada PPP.
"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," pintanya.
Sementara, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menjelaskan, sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Di mana, setiap sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat, serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.
"Kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP, karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada, PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya. Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, tidak punya suara," tandasnya.
BERITA TERKAIT: