Meskipun, dalam menyusun RAPBN, pemerintahan saat ini harus berbasiskan RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden mendatang.
“Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 RUU yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/5)..
“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh pemerintah yang purnatugas akan tetapi yang harus bertangungjawab adalah pemerintahan yang baru,” jelasnya.
Oleh karena itu, kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN TA 2025, yang disusun oleh pemerintah saat ini, hanya merupakan dasar-dasar kebijakan sementara serta alokasi belanja yang hanya untuk kebutuhan rutin penyelenggara negara.
“Setidaknya untuk kebutuhan triwulan pertama tahun 2025,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: