Berdasarkan salinan surat yang diteken Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, rapat digendakan digelar pukul 10.00 WIB pada hari Kamis (19/1) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Adapun agenda rapat tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari anggota KSP Sejahtera Bersama.
Permohonan pertemuan dengan Komisi VI DPR RI, disampaikan anggota KSP Sejahtera Bersama untuk mencari solusi dari kasus keterlambatan pembayaran dana anggota oleh koperasi selama 2 tahun terakhir.
Kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih sebanyak 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.
KSP Sejahtera Bersama diketahui mengalami gagal bayar pada bulan Maret 2020. Saat ini, pihak koperasi sedang menjalani masa homologasi.
Masa homologasi itu, terhitung sejak terbit putusan Mahkamah Agung dengan nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada tanggal 27 November 2020 dengan total tagihan Rp 8,6 triliun.
Dari sisi proses hukum, sejauh ini penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.
BERITA TERKAIT: