Pelarangan investigasi tersebut seperti dimuat dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang menyebutkan bahwa negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
Demikian disampaikan pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/5).
“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Dedi.
Menurut Dedi, negara seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum sekalipun.
Terlebih, kerja-kerja jurnalis berbeda dengan kerja-kerja penengakan hukum.
“Justru, hal wajib yang perlu diberi akses bagi jurnalis adalah investigasi, dan juga kegiatan investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” tandas Dedi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: