Pelarangan investigasi tersebut seperti dimuat dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang menyebutkan bahwa negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
Demikian disampaikan pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/5).
“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Dedi.
Menurut Dedi, negara seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum sekalipun.
Terlebih, kerja-kerja jurnalis berbeda dengan kerja-kerja penengakan hukum.
“Justru, hal wajib yang perlu diberi akses bagi jurnalis adalah investigasi, dan juga kegiatan investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” tandas Dedi.
BERITA TERKAIT: