Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2024, 10:22 WIB
Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi
Ilustrasi pers/Ist
rmol news logo Negara Indonesia bisa kembali dikuasai diktator atau penguasa yang otoriter jika melarang jurnalis melakukan peliputan investigasi.

Pelarangan investigasi tersebut seperti dimuat dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang menyebutkan bahwa negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.

Demikian disampaikan pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/5).

“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Dedi.

Menurut Dedi, negara seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang  Pers. Pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum sekalipun.

Terlebih, kerja-kerja jurnalis berbeda dengan kerja-kerja penengakan hukum.

“Justru, hal wajib yang perlu diberi akses bagi jurnalis adalah investigasi, dan juga kegiatan investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” tandas Dedi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA