Pakar Sebut Butuh UU Khusus untuk Dunia Platform Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Juli 2025, 14:36 WIB
Pakar Sebut Butuh UU Khusus untuk Dunia Platform Digital
Rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Heryanto meminta DPR memisahkan aturan antara media mainstream dengan platform digital di dunia maya.

Menurutnya, undang-undang baru yang mengatur platform digital secara ketat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, mayoritas masyarakat menggunakan sosial media dalam interaksinya sehari-hari.

“Ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya. Untuk itu menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR tentang RUU Penyiaran di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Selain itu, kata Dr Ignatius, di banyak negara ada yang berupaya untuk pengaturan platform digital dengan lembaga penyiaran lain dalam satu kerangka yang lebih besar, misalnya undang-undang konvergensi ataupun online streaming act.

“Seperti yang ada di Kanada atau di Australia mengenal ada yang disebut sebagai online safety act, kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai audio visual media services directive,” ujarnya.

Pada umumnya, lanjut dia, pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal. Yang pertama terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial. Yang kedua terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten yang bertanggung jawab. 

“Pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat,” bebernya. 

“Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” demikian Dr Ignatius.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA