Penanganan Konten Vulgar di Platform Digital Harus Mengedepankan Kerangka Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 17 Juni 2025, 16:47 WIB
Penanganan Konten Vulgar di Platform Digital Harus Mengedepankan Kerangka Hukum
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja (tengah)/RMOL
rmol news logo Konten vulgar di sejumlah platform digital yang tidak tersentuh lembaga sensor menjadi keresahan publik dan mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja.

Dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan Undang-Undang Penyiaran Baru, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025, Abraham Sridjaja mengatakan untuk penanganan konten vulgar di platform digital tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.

“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” kata Abraham Sridjaja. 

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR untuk mengkaji ulang struktur pengawasan media di era digital. Abraham menutup paparannya dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Penyiaran tanpa mengorbankan kejelasan hukum dan integritas kelembagaan.

“Komitmen kami di Komisi I adalah menuntaskan RUU ini secepatnya, tapi tidak dengan cara membuka celah permainan oleh oknum-oknum tertentu,” demikian Abraham Sridjaja. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA