Dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan Undang-Undang Penyiaran Baru, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 17 Juni 2025, Abraham Sridjaja mengatakan untuk penanganan konten vulgar di platform digital tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” kata Abraham Sridjaja.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR untuk mengkaji ulang struktur pengawasan media di era digital. Abraham menutup paparannya dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Penyiaran tanpa mengorbankan kejelasan hukum dan integritas kelembagaan.
“Komitmen kami di Komisi I adalah menuntaskan RUU ini secepatnya, tapi tidak dengan cara membuka celah permainan oleh oknum-oknum tertentu,” demikian Abraham Sridjaja.
BERITA TERKAIT: