Diungkap Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, calon independen minimal harus mengantongi dukungan sebanyak 2,3 juta orang.
Dukungan ini dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Pengenal (KTP) masyarakat dari 14 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"Dari data jumlah DPT terakhir, calon perseorangan harus mengumpulkan 2.321.469 dukungan, yang tersebar di 14 kabupaten dan kota se-Jawa Barat," kata Ummi di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4).
Secara lengkap, pihaknya akan mengumumkan syarat Cakada jalur independen pada tanggal 5-7 Mei 2024 mendatang.
"Pada tanggal 5 sampai tanggal 7 Mei itu masa pengumuman untuk pendaftaran calon-bakal calon perseorangan," tutupnya sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: