Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mendiskusikan Capres-Cawapres Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika dilihat dari fakta persidangan di MK, kemungkinan besar MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan Capres-Cawapres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.
"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi bansos," pungkas Muslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: