Keputusan itu diambil Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) setelah muncul kekhawatiran adanya kelompok yang berpotensi menyusup atau memanfaatkan aksi untuk kepentingan di luar perjuangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus bagian dari KBPBI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan situasi di lapangan.
"Kami mencermati ada kelompok-kelompok yang memang sudah menunggu gerakan buruh ini. Kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut berpotensi menumpang dalam aksi buruh yang tergabung di KBPBI," kata Andi Gani, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, Presidium KBPBI memilih menunda aksi sebagai langkah antisipasi agar perjuangan buruh tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain. Langkah tersebut juga diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah keresahan masyarakat.
"Kami memikirkan kondisi bangsa ini dan juga situasi masyarakat yang mulai resah dengan kabar soal kerusuhan Agustus," kata Andi Gani.
Meski demikian, penundaan aksi tidak mengubah tuntutan utama buruh. KBPBI menegaskan tetap akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan mendesak DPR segera memproses regulasi tersebut melalui jalur konstitusional.
"Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, jadi berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," tegas Andi.
Sebelum merencanakan aksi massa, KBPBI telah melakukan safari politik ke sejumlah fraksi DPR dengan menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun bersama 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja.
Koalisi juga telah bertemu Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sembari berharap DPR segera merespons usulan tersebut agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak memicu eskalasi konflik seperti saat pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT: