Putusan MK soal MBG Berlaku 2028, PDIP Singgung Pencalonan Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 03 Agustus 2026, 15:22 WIB
Putusan MK soal MBG Berlaku 2028, PDIP Singgung Pencalonan Gibran
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah didorong segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan, tanpa harus menunggu tenggat waktu hingga 2028.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, secara hukum putusan MK berlaku sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar untuk langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.

"Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 

Menurut Charles, pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi semestinya segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," kata Charles.

Charles menegaskan bahwa keputusan untuk mempercepat implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi tidak semestinya ditunda.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.

Politikus PDIP itu menambahkan, partainya menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap putusan mengenai pendanaan MBG segera dijalankan.

"Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Charles pun menyinggung putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Menurutnya, putusan tersebut dapat dijalankan hanya dalam hitungan hari, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang menyangkut anggaran negara.

"Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sejak awal dilaksanakan, program MBG dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK pun memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA