Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 04 Agustus 2026, 09:08 WIB
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK
Lukman Papalia bersama rekan melayangkan uji materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. narasumber)
Kecil Besar
rmol news logo Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil ini dilayangkan pemohon atas nama Lukman Papalia karena menganggap aturan dalam UU tersebut memberi perlakuan hukum tidak setara serta memicu potensi privilege atau perlindungan hukum eksklusif bagi investor dan subjek hukum tertentu di sektor keuangan.

Dokumen permohonan beserta alat bukti pendukung dilaporkan telah resmi diterima oleh Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku pada Senin, 3 Agustus 2026.

"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme untuk memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang ini menegaskan, gugatan ini dilayangkan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lukman juga mengingatkan, pembangunan di sektor ekonomi dan keuangan tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara demi memberi keistimewaan pada pihak tertentu.

"Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Setiap norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional perlu diuji agar pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara," tegasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA