Komisi X DPR Usul Putusan MK soal MBG Mulai 2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 03 Agustus 2026, 13:28 WIB
Komisi X DPR Usul Putusan MK soal MBG Mulai 2027
Wakil Ketua Komisi MY Esti Wijayati. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi X DPR meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. 

“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindak lanjuti sesuai keputusan tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.

MK lewat pembacaan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sejak awal dilaksanakan, program MBG dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK pun memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.

“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” kata politisi PDIP ini.

Menurut Esti, meski MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, namun sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin yakni mulai tahun anggaran 2027.

"Karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia),” kata Esti.

“Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, mahasiswa dan lain-lain," sambungnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA