Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power Aparat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 04 Agustus 2026, 12:03 WIB
Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power Aparat
Pakar Hukum Firman Wijaya (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI diingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Firman Wijaya saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Firman, konsep pembatasan hukum (limit of law) harus berjalan seiring dengan pembatasan kewenangan pejabat atau aparat penegak hukum (limit of official power). Keduanya tidak bisa dipisahkan dalam perumusan regulasi.

"Dalam kekuasaan hukum itu ada yang diistilahkan sebagai limit of law jadi batasan hukum itu harus diikuti juga limit official power. Jadi, batasan hukum juga harus dilengkapi dengan batasan kekuasaan para penegak hukum, jadi limit of law itu satu paket dengan limit official power," kata Firman.

Ia menilai istilah "perampasan aset" dalam RUU tersebut sendiri sudah memerlukan perhatian serius. Sebab, secara terminologi kata "rampas" berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila tidak diiringi dengan pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan aparat dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Karena itu, Firman menegaskan peran DPR sebagai pembentuk undang-undang sangat menentukan dalam memastikan regulasi tersebut mampu mengendalikan tindakan aparat penegak hukum melalui pengaturan yang jelas dan terukur.

"Legislative setting ini penting di dalam memastikan sejauh mana kebutuhan undang-undang perampasan aset sebagai paket dari sistem peradilan pidana modern" ujarnya.

Firman berharap RUU Perampasan Aset memiliki landasan filosofis yang sama dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Firman, semangat utama regulasi tersebut harus diarahkan pada pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery), terutama dari kasus korupsi, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

"Spirit hukumnya sama, pentingnya upaya pemulihan atau recovery tindak pidana korupsi atau efek negatif dari tindak pidana korupsi itu sendiri," kata Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini.

Kendati begitu, Firman mengingatkan agar rumusan norma dalam RUU tersebut tidak membuka peluang penafsiran yang terlalu luas (ekstensif) hingga berubah menjadi tindakan yang melampaui batas (eksesif).

"Perlu pembatasan sifat ekstensif satu penafsiran regulasi yang bisa aja mengarah pada sifat eksesif yang melampaui batas-batas hukum dan batas-batas kewenangan penegak hukum itu sendiri. Karena ini memang kami rasa yang mulia juga sepakat bahwa perlu hati-hati di dalam merumuskan arah, isi, dan bentuk Undang-Undang Perampasan Aset," tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA