Sehingga kubu Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, diminta Anggota THN Amin, Heru Widodo, untuk tidak merayakan secara berlebihan.
Hal ini disampaikan Heru Widodo, di sela-sela skorsing persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru Widodo.
Dia melanjutkan, hakim MK bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 berdasarkan pelanggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pelanggaran persyaratan calon oleh Gibran.
"Jangan euforia dulu pasangan yang saat ini unggul suaranya. Potensi dibatalkannya itu cukup tinggi," tegas Heru Widodo.
"Jadi tunda dulu pembahasan mengenai koalisi, kursi menteri, karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: