Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bansos Disoal Amin, Kubu Prabowo-Gibran Tak Masalah MK Undang Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 01 April 2024, 15:14 WIB
Bansos Disoal Amin, Kubu Prabowo-Gibran Tak Masalah MK Undang Menteri
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan/RMOL
rmol news logo Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sebagai bukti kecurangan untuk mempengaruhi rakyat agar memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menjelaskan pemberian bansos sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang.

"Saya tanya dalam persidangan, ini kan bansos dibuat dalam suatu undang-undang, berarti keputusannya pemerintah dan DPR," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/4).

Otto melanjutkan, pembahasan bansos di DPR RI diikuti semua Fraksi dan disetujui semua partai politik. Oleh karena itu, dalam pemberian bansos tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang tentang bansos, salah nggak?" tanya Otto.

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pun tak mempermasalahkan jika kubu Anies-Muhaimin ngotot untuk memanggil menteri untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Sekiranya nanti menteri diundang, mudahan-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalil kan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," jelas Otto.

"Tetapi itu adalah kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang yang disepakati bersama oleh semua partai yang ada di dalam peserta pemilu," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA