Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Anies akan memilih untuk berada di oposisi atau tergoda untuk bergabung dengan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sementara unggul berdasarkan hasil suara Pilpres 2024 tingkat nasional di 16 provinsi yang dilakukan KPU RI.
Menjawab hal ini, Anies mengatakan sikapnya akan ditentukan usai KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024.
"Kalau ternyata hasilnya berubah gimana? Kalau ternyata ada putaran kedua gimana? kalau ternyata ada hasil yang berbeda gimana?" tanya balik Anies setelah mengisi diskusi di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kav 58, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
"Jadi kita tunggu sampai tanggal 20 (Maret) baru kemudian nanti kita akan sampaikan (sikap)," sambung capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Setelah pengumuman hasil resmi pemilu, sengketa atau gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengajukan gugatan harus menyampaikan bukti-bukti yang memadai untuk memperkuat argumen mereka. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah hasil pemilihan sah atau tidak.
BERITA TERKAIT: