Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekapitulasi Suara di Sumut Tak Selesai Tepat Jadwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 Maret 2024, 16:02 WIB
Rekapitulasi Suara di Sumut Tak Selesai Tepat Jadwal
Suasana rapat Pleno tingkat KPU Sumatera Utara/RMOLSumut
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara gagal menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Penyebabnya., ada tiga daerah yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Nias Selatan yang masih bermasalah.

Hal ini membuat KPU Sumut yang seharusnya menyelesaikan pleno pada 10 Maret 2024 harus melakukan perpanjangan.

"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, tiga kabupaten/kota belum selesai (rekapitulasi)," ungkap anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan, Senin (11/3).

Pantauan Kantor Berita RMOLSumut, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumut yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, masih melanjutkan sinkronisasi hasil untuk Kabupaten Nias Selatan.

Terdapat sejumlah persoalan sinkronisasi yang menyebabkan rekapitulasi untuk daerah tersebut cukup alot dibahas dalam rapat pleno itu.

Kondisi serupa juga terjadi di tingkat Kota Medan. Lantaran masih ada permasalahan di tingkat PPK, belum semua kecamatan (21) dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suaranya.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya masih menunda pengumuman hasil rekapitulasi pada 10 Maret 2024.

Alasannya, menurut dia, ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

"Jadi, ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA