Penyebabnya., ada tiga daerah yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Nias Selatan yang masih bermasalah.
Hal ini membuat KPU Sumut yang seharusnya menyelesaikan pleno pada 10 Maret 2024 harus melakukan perpanjangan.
"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, tiga kabupaten/kota belum selesai (rekapitulasi)," ungkap anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan, Senin (11/3).
Pantauan
Kantor Berita RMOLSumut, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumut yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, masih melanjutkan sinkronisasi hasil untuk Kabupaten Nias Selatan.
Terdapat sejumlah persoalan sinkronisasi yang menyebabkan rekapitulasi untuk daerah tersebut cukup alot dibahas dalam rapat pleno itu.
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat Kota Medan. Lantaran masih ada permasalahan di tingkat PPK, belum semua kecamatan (21) dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suaranya.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya masih menunda pengumuman hasil rekapitulasi pada 10 Maret 2024.
Alasannya, menurut dia, ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.
"Jadi, ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelasnya.
BERITA TERKAIT: