Kepastian itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Rabu (6/3). Menurutnya, partainya masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara KPU, 20 Maret 2024.
“Jelas, angket akan kita usulkan pasca 21 Maret. Pasti Nasdem proaktif,” tegas Sugeng lewat keterangan resminya.
Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan, bersama komposisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah cukup untuk mengajukan angket.
Syarat hak angket sebagaimana tertuang pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.
“Angket itu relatif mudah. Sebetulnya 25 orang anggota DPR beda fraksi, cukup dua fraksi menandatangani setuju angket, lalu mengajukan kepada pimpinan DPR. Tergantung pimpinan DPR, merespons usulan atau tidak,” tandasnya.
Sejauh ini komposisi parlemen yang mengajukan angket terdiri dari PDIP (128 kursi), PKS (50 kursi), dan PKB (58 kursi), total 236 kursi.
Di lain sisi, partai pendukung Prabowo-Gibran yang menolak angket memiliki komposisi, Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Demokrat (54 kursi), PAN (44 kursi). Dengan demikian diperoleh total 261 kursi.
Sementara Nasdem yang belum menentukan sikap memiliki 59 kursi, dan PPP 19 kursi. Artinya, jika belum ditambah Nasdem dan PPP, partai pengusung angket mengalami kekalahan jumlah kursi di DPR.
Sehingga Nasdem memegang peran kunci dari perguliran hak angket DPR. Dengan kata lain, berhasil tidaknya angket ditentukan partai pimpinan Surya Paloh itu.
BERITA TERKAIT: