Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap aturan yang baru ditetapkan Bahlil melalui Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Februari 2025.
"Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," ujar Sugeng kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.
Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
"Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batubara itu yang ditetapkan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batubara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” katanya.
Meski begitu, dia meminta perusahaan tambang batubara agar jujur dalam menjalankan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BERITA TERKAIT: