Kebijakan pemungutan suara susulan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan KPU Demak kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan juga Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, tertanggal 16 Februari 2024.
Dalam surat itu dijelaskan, pemungutan suara ulang di ratusan TPS pada 10 desa di Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, merupakan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Karanganyar, pada 15 Februari 2024.
"KPU Kabupaten Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Susulan," tulis Ketua KPU Demak Siti Ulfaati dalam suratnya, yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/2).
Dalam berita acara yang menjadi lampiran atau bagian tidak terpisahkan dari surat pemberitahuan KPU Demak, disebutkan total ada 114 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan.
Ratusan TPS itu akan melayani sebanyak 27.669 pemilih yang masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT), dengan rincian 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Sepuluh desa di Kecamatan Karanganyar yang menjadi lokasi ratusan TPS pemungutan suara ulang di antaranya Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
BERITA TERKAIT: