Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyampaikan, jadwal pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam pidatonya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
"Pemungutan suara akan digelar di TPS-TPS pada jam 7 (pagi) sampai dengan jam 13 atau jam 1 siang sesuai dengan wilayah waktu, Indonesia Timur, Indonesia Tengah, dan Indonesia Barat," ujar Hasyim.
Dia menjelaskan, para pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) telah dikirimkan undangan memilih oleh KPU. Yaitu memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah masing-masing pemilih.
"Pada kesempatan ini, kami KPU sebagai penyelenggara pemilu, pertama mengajak seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap," ucapnya mengimbau.
Selain melayani pemilih yang terdata dalam DPT, Hasyim memastikan jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melayani pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Di TPS akan disediakan (surat suara untuk pemilih) daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan yang pindah memilih, dan daftar pemilih khusus," sambungnya menegaskan.
Kendati begitu, Hasyim berharap pemilih tidak hanya terlibat dalam proses pemungutan suara saja, tapi juga proses penghitungan suara yang juga akan dilakukan KPPS di TPS.
Sebab menurutnya, tahapan penghitungan suara sangat penting diikuti masyarakat, karena dapat mengetahui jumlah yang orisinal dari perolehan suara peserta pemilu di masing-masing TPS.
"Kami mengajak dan mengundang para pemilih untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS masing-masing, dalam rangka menjaga proses penghitungan suara berjalan sesuai prosedur, sesuai dengan aturan," tuturnya.
"Serta, bisa ikut serta menjaga integritas proses penghitungan suara itu sendiri di TPS masing-masing," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim yang telah menjabat dua periode sebagai anggota KPU RI ini menyampaikan cara menjaga orisinalitas hasil penghitungan suara di TPS.
"Siapapun warga negara Indonesia, termasuk para pemilih, para jurnalis, para pemantau dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS, dan proses-proses penghitungan suara di TPS, dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar, mengambil video," paparnya.
"Ini dalam rangka kita sama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: