Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Jabar Waspadai Politik Uang hingga Politisasi Birokrasi saat Masa Tenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 08 Februari 2024, 11:45 WIB
Bawaslu Jabar Waspadai Politik Uang hingga Politisasi Birokrasi saat Masa Tenang
Ilustrasi surat suara pemilu/Net
rmol news logo Bawaslu Jawa Barat mewaspadai pelanggaran yang berpotensi terjadi jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Sebab tahapan masa kampanye akan segera berakhir.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam menjelaskan, meski tersisa tujuh hari, namun kampanye hanya efektif sisa satu hari lagi. Pasalnya, tanggal 10 Februari seluruh aktivitas kampanye pemilu harus terhenti lantaran memasuki masa tenang.

"Bagi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, masa tenang 11-13 Februari bukan merupakan masa tenang bagi kami. Justru detik-detik jelang pemungutan suara ada berbagi macam potensi pelanggaran yang bisa terjadi," kata Zacky seperti dikutip Kamis (8/2).

"Bisa sifatnya kampanye di masa tenang, money politik, politisasi SARA, info hoaks, atau politisasi birokrasi," imbuh Zacky.

Zacky mengaku, Bawaslu Jabar sampai saat ini sudah menangani 131 laporan maupun temuan Panwaslu terkait pelanggaran pemilu. Bentuknya berupa pidana pemilu, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, kode etik ASN, dan perundang-undangan lainnya.

Sebagai upaya preventif potensi pelanggaran, kata dia, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi pengawasan berjumlah 10.912 komponen kegiatan.

"Upaya ini sudah sangat maksimal untuk memitigasi potensi pelanggaran di seluruh tahapan pemilu. Kita bisa saling bersinergi agar mampu memitigasi seluruh potensi gangguan yang bisa terjadi di 27 kabupaten kota se-Jabar," demikian Zacky dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA