Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mabes TNI Jatuhkan Sanksi kepada Mayor Teddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 20 Desember 2023, 02:28 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mabes TNI Jatuhkan Sanksi kepada Mayor Teddy
Capres Nomor Urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersama ajudannya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya/Net
rmol news logo Kehadiran Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama di KPU, Selasa (12/12), mengundang polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

Terkait itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya  nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.

“Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik,” ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Gufron Mabruri dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Lanjut DIrektur Imparsial tersebut, akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden.

“Dalam posisinya sebagai Calon Presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan. Sementara untuk pengamanan, Prabowo Subianto sebagai calon presiden seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama, tegas dia, jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran.

“Koalisi Masyarakat Sipil Menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” bebernya lagi.

Sementara itu, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu.

Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.

Masih kata Gufron, keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.

“Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres,” tegasnya.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu. Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel,” imbuh dia.

Hal ini, sambungnya, menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI  dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis.

“Lebih dari itu, sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik. Dalam konteks itu Koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan,” tegasnya lagi.  

Gufron menjelaskan, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teddy Indra Jaya, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.

“Panglima TNI harus menunjukan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy,” tuturnya.

Dia menegaskan, Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024. Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu.

“Sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif. Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA