KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan OTT Rejang Lebong

Merembet ke Pemkot Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 02 Agustus 2026, 11:21 WIB
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan OTT Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto:RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong telah menemukan dugaan praktik suap dengan modus serupa yang diduga dilakukan pihak swasta pada proyek lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut saat ini berjalan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum yang masih terus didalami penyidik.

"Betul, ini sudah kita sampaikan sebelumnya memang hasil penggeledahan itu masih terkait dengan pengembangan perkara tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong. Jadi ada dua sprindik, dua-duanya masih sprindik umum," kata Taufik kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.

Taufik menjelaskan, sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di luar pihak swasta yang telah dijerat dalam perkara pokok.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Bengkulu merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap pihak swasta pemberi suap tersebut.

"Lokasi penggeledahan yang kemarin dilakukan di Pemkot Bengkulu itu merupakan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan dalam proses sprindik pemberian. Artinya, pihak swasta itu melakukan praktik tersebut bukan hanya kepada Bupati Rejang Lebong," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta tersebut mengerjakan sejumlah proyek di luar Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga kontrak pekerjaan yang disita, KPK menemukan dugaan pola atau modus yang sama.

"Karena pihak swasta ini bukan hanya satu proyek. Ada proyek-proyek lain yang juga dikerjakan dan berdasarkan hasil pemeriksaan berikut dokumen-dokumen, catatan, serta kontrak-kontrak yang dikumpulkan penyidik, ditemukan ada hal atau modus serupa yang dilakukan oleh pihak swasta ini. Jadi kita kembangkan seperti itu," tegasnya.

Taufik juga membantah anggapan bahwa KPK menutup-nutupi perkembangan penyidikan yang kini merembet ke Pemkot Bengkulu. Menurutnya, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik karena penyidikan masih berlangsung.

"Kalau kemarin sempat ditanya-tanya juga ada pihak-pihak di daerah yang mempertanyakan seolah-olah KPK menutup-nutupi. Sebetulnya itu karena kekurangan informasi saja. Karena ini masih proses penyidikan, tentu tidak semua bisa dibuka. Ada strategi-strategi penyidikan yang perlu kami simpan terlebih dahulu karena proses penyidikan masih berjalan," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pengembangan ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA