Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam usulan kebijakan strategis yang disusunnya bersama perspektif governansi digital Prof. Taufiqurrakhman serta perspektif hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, membaiknya posisi DJBC saat ini harus dimanfaatkan sebagai momentum membangun ulang tata kelola kepabeanan nasional.
"Bea Cukai sempat berada di bawah tekanan yang mungkin paling serius sejak negara mengambil kembali kewenangan pemeriksaan impor pada pertengahan 1990-an. Ancaman pembubaran mulai mereda. Namun, tanpa pembenahan sistemik, krisis yang sama dapat datang kembali dengan nama berbeda," kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap DJBC bukan sekadar isu pergantian pimpinan, melainkan menyangkut keberlangsungan institusi.
Iskandar mengingatkan saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Bea Cukai. Jika gagal, pemerintah mempertimbangkan mengembalikan sistem pemeriksaan kepabeanan kepada pola yang pernah diterapkan pada era Orde Baru melalui perusahaan surveyor.
"Tekanannya bukan sekadar perubahan struktur. Pilihan yang sedang dibicarakan pemerintah bukan hanya rotasi pejabat, melainkan eksistensi organisasi," ujar Iskandar.
Menurutnya, keputusan Presiden yang kini memberi kesempatan bagi DJBC untuk terus berbenah merupakan "napas kedua", tetapi bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Sebab, akar masalah justru berada pada desain kelembagaan yang masih menumpuk berbagai fungsi strategis dalam satu organisasi.
"Persoalan Bea Cukai tidak selalu lahir dari siapa yang sedang duduk di kursi jabatan. Ia juga tumbuh dari cara kewenangan dibagi, bagaimana data dapat diakses, siapa yang mengendalikan profil risiko, bagaimana pemeriksaan dipilih, serta siapa yang dapat mengubah sebuah keputusan tanpa meninggalkan jejak," tegasnya.
Iskandar mengingatkan, DJBC saat ini tidak hanya bertugas memungut bea masuk dan cukai, tetapi juga mengawasi arus barang, memfasilitasi perdagangan, melakukan patroli, audit, penindakan hingga penyidikan. Luasnya kewenangan itu, menurut dia, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"Petugas diminta mempercepat barang, tetapi sekaligus mencegah penyelundupan. Mereka diminta meningkatkan penerimaan, tetapi juga mengurangi biaya logistik. Mereka diminta memberikan fasilitas kepada industri, tetapi sekaligus mengawasi agar fasilitas itu tidak disalahgunakan. Apabila desain organisasinya tidak menyediakan kontrol silang, kewenangan yang seharusnya saling mengimbangi justru dapat menumpuk pada lingkaran yang sama," ungkapnya.
Karena itu, IAW mengusulkan transformasi DJBC menjadi Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI) yang didukung pembangunan National Border Economic Governance System (NBEGS).
Konsep tersebut dirancang untuk memisahkan fungsi pelayanan, pengawasan, manajemen risiko, audit, hingga penegakan hukum agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
"Ancaman pembubaran seharusnya tidak lagi dibaca sebagai pertanyaan sederhana: apakah Bea Cukai masih diperlukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Bea Cukai seperti apa yang masih layak dipertahankan. Apakah cukup dengan mengganti pimpinan, memutasi pegawai, menambah kamera, dan memasang aplikasi baru? Atau Indonesia perlu mengubah cara negara mengelola seluruh pintu ekonominya?" pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: