Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya memanggil Wamenkumham Eddy Hiariej dan kedua anak buahnya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Hotel Novus Jiwa, Anyer, Serang, Banten, Rabu sore (16/12).
Kedua anak buah Eddy Hiariej yang dipanggil, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Yosi Andika Mulyadi (YAM). Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (5/12).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham ini juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11) hingga 6 bulan ke depan.
BERITA TERKAIT: