Wamenkum: Kasus SGD Palsu Rp5 Miliar Sudah Bisa Tetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 05 September 2026, 12:17 WIB
Wamenkum: Kasus SGD Palsu Rp5 Miliar Sudah Bisa Tetapkan Tersangka
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 Dolar Singapura (SGD) palsu senilai lebih dari Rp5 miliar memasuki babak baru. 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai aparat kepolisian sebenarnya sudah dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk ditangani lebih lanjut.

Eddy mengatakan, meski penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, koordinasi dengan Kepolisian Singapura tetap diperlukan agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh.

“Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku meskipun telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka, namun koordinasi antara Polri dan polisi Singapura harus terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Edward kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut Eddy, pemalsuan dan peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa. Kejahatan tersebut memiliki dimensi internasional karena dapat melintasi batas negara.

Hal itu telah diatur dalam International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency yang disepakati di Jenewa pada 20 April 1929.

“Dalam hierarki kejahatan internasional, pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dikualifikasikan sebagai international infraction,” ujarnya.

Edward menjelaskan, karakter lintas negara membuat perkara tersebut dapat tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi.

“Yang diatur dalam konvensi tersebut adalah kejahatan yang lintas batas negara dan pada saat yang sama tunduk lebih dari yurisdiksi negara,” katanya.

Dalam konteks dugaan peredaran 400.000 SGD palsu tersebut, Edward menilai Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses para pelaku.

Indonesia memiliki yurisdiksi lantaran sebagian dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia dan melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sementara Singapura juga memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana disebut terjadi di negara tersebut dan mata uang yang diduga dipalsukan merupakan mata uang Singapura.

“Sehingga berdasarkan prinsip proteksi, Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku,” kata Eddy.

Di sisi lain, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam pernyataannya, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Penyidik juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Singapura. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai seorang WNI yang disebut ditahan di Singapura dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran mata uang asing palsu senilai 400.000 SGD atau sekitar Rp5 miliar lebih.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA