Penegasan itu disampaikan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus KTP Elektronik (KTP-El).
“Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi siapapun,” tegas Mahfud kepada wartawan, di Ponpes Mathlaul Anwar, Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).
Meski begitu Mahfud mengaku tak tau soal benar tidaknya pengakuan mantan ketua lembaga antirasuah yang diminta menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.
“Itu Pak Agus yang tahu, kalau kita kan tidak ada yang tahu,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, masyarakat bisa menilai sendiri soal kasus KTP-El yang kembali disinggung Agus Rahardjo dalam sebuah talk show di salah satu media swasta nasional.
“Biar masyarakat yang menilai bagaimana kasus itu. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum, saya sendiri tidak pernah,” pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan, Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkap dugaan upaya intervensi oleh Presiden Jokowi atas penanganan kasus mega korupsi KTP elektronik (KTP-el). Dugaan intervensi terjadi saat Agus mengaku dipanggil ke istana.
"Terus terang, waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden, presiden ditemani Pak Pratikno (Mensesneg). Masuknya bukan melewati ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Begitu saya masuk, beliau teriak, hentikan. Saya heran, yang dihentikan apa. Setelah saya duduk, baru tahu, maksudnya kasus Pak Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR waktu itu, terkait kasus e-KTP, agar tidak diteruskan,” urai Agus dalam talk show di salah satu televisi swasta, dikutip Jumat (1/12).
BERITA TERKAIT: