Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan di Provinsi Dicuekin, Agus Rahardjo Sambangi Bawaslu RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Maret 2024, 12:46 WIB
Laporan di Provinsi Dicuekin, Agus Rahardjo Sambangi Bawaslu RI
Agus Rahardjo tiba di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/3)/RMOL
rmol news logo Mandeknya penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, membuat calon anggota DPD RI, Agus Rahardjo menyambangi Bawaslu Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Agus Rahardjo datang bersama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Agus menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya terkait dugaan pencurian suara dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD RI.

Agus mengaku sempat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Jatim. Namun hingga hari ini laporannya tidak digubris alias mandek.

"Jadi ini saya datang ke Bawaslu RI itu tujuannya melanjutkan yang kami lakukan di Bawaslu Jatim. Ada kemungkinan kecurangan pemilihan anggota DPD di Madura," ujar Agus.

Mantan Ketua KPK RI itu mengungkapkan, timnya telah mengambil sampel data pencurian suara di tiga kabupaten di Madura.

"Waktu itu (laporan) pertama (di Bawaslu Jatim) hanya tiga desa, sekarang malah tiga kabupaten," sambungnya.

Lebih detail, Agus menyebutkan bukti adanya pencurian suara di Pemilu DPD RI tahun 2024. Yaitu, Formulir (Form) C.Hasil sebagai dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), berbeda dengan Form D.Hasil sebagai dokumen pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

"Ada bukti yang melebihi yang kami bawa ke Jawa Timur. Ya contoh-contoh C-1.Hasil menjadi D (Hasil) yang berubah banyak tadi. Itu kami bawa," urainya.

Selain ke Bawaslu RI, Agus berencana melaporkan penyelenggara pemilu di Jatim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

"Selain ke Bawaslu RI, kami juga mau ke DKPP. Mudah-mudahan ada langkah-langkah yang lebih baik setelah laporan saya ini dilanjutkan," demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA