Budayawan Adhie M. Massardi menilai Pancasila selama ini lebih banyak disosialisasikan ketimbang dijadikan rujukan utama dalam penyelenggaraan negara.
"Kalau mau menghidupkan Pancasila, buat Mahkamah Pancasila, bukan Mahkamah Konstitusi. Jadi undang-undang atau aturan yang tidak sesuai dengan lima sila langsung dibatalkan," kata Adhie saat berbincang dengan
RMOL malam ini, Senin 1 Juni 2026.
Penulis 'Risalah Filsafat Peradaban not just Civilization' itu berpendapat, selama ini MK menjadikan konstitusi sebagai acuan utama dalam menguji suatu aturan. Padahal, konstitusi dapat diubah melalui amandemen sehingga standar penilaiannya juga bisa berubah.
"Konstitusi bisa diamandemen. Kalau acuannya konstitusi, ketika konstitusi berubah maka semuanya ikut berubah. Berbeda dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara," ujarnya.
Adhie juga menyoroti keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, lembaga tersebut sejauh ini lebih berfungsi sebagai sarana sosialisasi ketimbang penjaga ideologi negara.
"BPIP hanya panitia sosialisasi, posisinya tidak kuat," sindirnya.
Mantan juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu bahkan mengusulkan agar seluruh pejabat publik menjalani semacam baiat atau sumpah kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila sebelum menjalankan tugas negara.
Ia mengingatkan bahwa Soekarno sendiri pernah menyatakan Pancasila digali dari nilai-nilai yang hidup di tengah rakyat. Karena itu, menurut Adhie, masyarakat Indonesia pada dasarnya telah memiliki karakter Pancasilais.
"Soekarno mengaku menggali Pancasila dari rakyat. Artinya rakyat itu sudah Pancasilais," katanya.
Lebih lanjut, Adhie menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Ia membandingkannya dengan penerapan sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Melanggar UU ITE bisa dihukum belasan tahun. Tapi melanggar Pancasila seolah tidak ada masalah," kritiknya.
Menurut Adhie, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pancasila belum benar-benar ditempatkan sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum maupun kebijakan negara.
Ia berharap momentum Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi titik evaluasi terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BERITA TERKAIT: