Hari ini, organisasi masyarakat (Ormas) Persaudaran Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) mengadukan Agus Rahardjo ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor Dumas 04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.
DPP Pandawa Nusantara memandang, pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog Rosi KompasTV berjudul '
Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang tayang pada Kamis, 30 November 2023 diduga berunsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo.
"Yang disampaikan bersangkutan (Agus Rahardjo) tidak disertai bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan saudara Agus Rahardjo adalah telah terbukti secara sah," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/12).
DPP Pandawa menyesalkan sikap Agus Rahardjo yang lebih memilih berbicara kepada publik melalui media massa dibanding ke penegak hukum. Sebab, apa yang disampaikan tersebut rentan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami justru melihat pernyataan saudara Agus Rahardjo bermuatan politik mengingat saat ini dia merupakan pelaku politik yang berstatus sebagai calon anggota DPD RI," sambungnya.
Di sisi lain, aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Bareskrim Polri semata-mata untuk menjaga marwah dan martabat Presiden Jokowi.
"Jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya. Kami meminta dengan hormat kepada Polri untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam," tandasnya.
BERITA TERKAIT: