Pantauan
RMOL di lobi Kantor Bawaslu, Agus Rahardjo nampak didampingi mantan Jurubicara KPK yang kini beraktivitas sebagai advokat, Febri Diansyah dan 4 orang lainnya.
Belum diketahui pasti maksud kedatangan Agus Rahardjo dan kawan-kawannya (dkk) ke Bawaslu. Namun yang jelas, Agus terdata sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Agus Rahardjo merupakan caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak ke-5.
Tetapi, KPU melalui Surat Keputusan Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPD RI Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 25 Agustus 2024, menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai caleg DPD terpilih.
Padahal di sisi yang lain, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 tertanggal 20 Mei 2024, Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN, dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024.
BERITA TERKAIT: