Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 November 2023, 14:28 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu
Sekjen KIPP, Kaka Suminta (tengah berbicara), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11)/RMOL
rmol news logo Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).

"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.

"Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," tuturnya.

Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.

"Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.

"Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?" tandasnya.

Dalam laporannya, Kaka turut mencantumkan Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana. rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA