Demokrasi di Jalur Cepat Politik Teknokrasi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Minggu, 14 Juni 2026, 16:56 WIB
Demokrasi di Jalur Cepat Politik Teknokrasi
Ilustrasi demokrasi. (Foto: Artificial Intelligence)
SUSUT! Terjadi fenomena penyusutan kualitas politik (democratic backsliding), sebagaimana rilis Freedom House (2023), jelas bukan perihal yang tidak disengaja. Melainkan, konsekuensi logis dari perspektif tata kelola politik teknokratis murni, rezim yang menomorsatukan kecepatan eksekusi dan memandang partisipasi publik inklusif sebagai kebisingan, memperlambat mesin pembangunan (Diamond, 2021).

Pemerintah di berbagai belahan dunia, berlomba mengejar angka pertumbuhan makro, menancapkan tiang pancang proyek strategis, dan merapikan barisan birokrasi agar ramah bagi investasi asing (Aspinall & Berenschot, 2019). Tetapi ada sesuatu yang sunyi, perlahan tergilas, dan akhirnya mati, yakni proses deliberasi -musyawarah publik.

Mengapa angka, target, dan kecepatan begitu digandrungi? Max Weber (1930) telah meramalkan bahaya ini pada tesisnya tentang sangkar besi rasionalitas (stahlhartes gehause). Diterangkan bahwa, modernitas mendorong manusia terjebak dalam rasionalitas instrumental, hanya memakai ukuran kalkulatif berdasarkan untung-rugi kuantitatif, serta indikator efisiensi untuk mencapai tujuan.

Ketika rasionalitas instrumental, merasuk dalam tubuh birokrasi modern, maka menjelma menjadi kekuatan impersonal, dingin, dan kaku. Lantas warga negara, secara tragis terdegradasi menjadi sekadar sekrup kecil di mesin administratif tak berjiwa.

Birokrasi yang awalnya alat bantu memudahkan urusan manusia, akhirnya justru berbalik memenjarakan penciptanya dalam rutinitas administratif hampa nilai (Senge, 2020).

Negara sebagai Perusahaan

Dominasi rasionalitas instrumental, mendapat pembenaran melalui gerakan New Public Management (NPM) di akhir abad ke-20 (Hood, 1991). Paradigma ini mempromosikan analogi negara sebagai perusahaan (Osborne & Gaebler, 1992). Di bawah logika korporatisasi negara, presiden atau kepala daerah bertindak bak CEO, sementara warga negara (citizens) turun derajat menjadi sekadar pelanggan (consumers) layanan publik.

Reduksi ini, bersifat patologis bagi kehidupan demokratis. Sebagai konsumen, hubungan rakyat dengan negara, bergeser menjadi transaksi dagang. Konsumen tidak memiliki agensi politik, untuk ikut merancang arah masa depan bangsa, hanya diberikan pilihan pasif membeli atau menolak layanan yang telah diramu para teknokrat (Hood, 1991).

Lebih jauh, ketika efisiensi ekonomi menjadi satu-satunya metode bernegara, segala bentuk dinamika politik sipil dipandang sinis. Kritik akademisi, aksi demonstrasi, pemogokan, hingga perdebatan sengit publik tidak dihargai sebagai ekspresi kedaulatan sah (Freedom House, 2023).

Dimaknai peyoratif oleh kekuasaan, sebagai gangguan atau kebisingan prosedural yang harus disingkirkan, demi kelancaran roda investasi.

Legitimasi Moral

Di seberang jalan, filsuf Jürgen Habermas (1984) menyampaikan penawar etis, mengajak beralih ke paradigma tindakan komunikatif. Sebentuk ruang interaksi, dimana subjek-subjek yang setara, saling berbicara untuk mencapai kesepahaman bersama (mutual understanding), bukan bertendensi menguasai.

Bagi Habermas (1996), regulasi kebijakan publik tidak boleh mengandalkan legalitas formal. Untuk dapat memiliki legitimasi moral substantif, kebijakan harus diuji dahulu melalui perdebatan jujur, terbuka, dan bebas dari dominasi dalam ruang publik (public sphere). Legitimasi lahir dari kekuatan argumen terbaik, bukan hasil pemaksaan sepihak (Hardiman, 2009).

Sayangnya, saat ini terjadi gejala kolonisasi ruang hidup oleh sistem kekuasaan dan pasar. Sejalan pemikiran Budi Hardiman (2009), mengidentifikasi krisis keterwakilan semu (pseudo-representation). Setelah bilik suara ditutup, rakyat kehilangan daya tawar mengontrol wakilnya. Legislator lebih patuh pada perintah partai, dan penyumbang dana kampanye ketimbang menyuarakan jeritan konstituen.

Potret buram ini, terpampang dalam perumusan regulasi sapu jagat (omnibus law), Undang-Undang Cipta Kerja (Pratama & Syahputra, 2026). Demi akselerasi investasi dan memangkas kerumitan birokrasi, draf hukum yang kompleks dibahas kilat di ruang gelap, tanpa memberikan waktu dan akses bagi publik untuk mencerna (Fathoni dkk., 2026).

Langkah sembrono, berujung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan UU tersebut cacat formil. Dalam putusannya, MK menggarisbawahi doktrin partisipasi bermakna (meaningful participation) tidak boleh menjadi kosmetik prosedural atau formalitas (Rizqi, 2022).

Kebijakan harus memenuhi kumulatif tiga hak konstitusional: hak didengarkan (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapatkan penjelasan logis (right to be explained).

Demokrasi yang Lambat

Diingatkan kembali, mengenai gerakan Slow Democracy, Susan Clark dan Woden Teachout (2012) menjawab mengapa proses demokrasi terlihat sengaja dibuat lambat? Formulasi jawabannya sederhana, yakni agar adil.

Keadilan substantif membutuhkan waktu untuk mendengarkan mereka yang terpinggirkan, menimbang konsekuensi ekologis, dan merawat solidaritas (Hardiman, 2009).

Demokrasi bukanlah layanan cepat saji (drive-through democracy), di mana pesanan dapat langsung diterima dalam hitungan menit. Kecepatan eksekusi yang dipaksakan secara sepihak, akan melahirkan produk hukum cacat etis dan rapuh secara sosial.

Bahkan, sains modern mendukung proses kelambatan tersebut. Penelitian neurologi menunjukkan, ketergesaan pada informasi yang bertentangan dengan prasangka kognitif atau bias politik di ruang yang terpolarisasi, cenderung membuat otak rasional kita (prefrontal cortex) tidak aktif (Carcasson, 2016).

Sebaliknya, sirkuit emosional (amygdala) menyala hebat, memicu respons defensif lawan atau lari (fight or flight). Otak manusia membutuhkan komunikasi tatap muka yang lambat, aman, dan penuh rasa percaya untuk dapat memproses argumen kompleks secara bijak.

Sehingga, upaya untuk mereklamasi kedaulatan publik berarti menolak mentah-mentah pandangan bila negara bertindak layaknya mesin dingin tanpa jiwa (Weber, 1922). Publik adalah subjek politik berdaulat, bukan roda gerak ekonomi demi statistik pertumbuhan (Surbakti, 2010).

Kelambatan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti keberadaban bahwa perlu memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal dan tergilas deru mesin pembangunan (Habermas, 1996).

Perlu memperlambat tempo, mendengarkan kembali suara-suara di akar rumput, mengembalikan roh demokrasi ke tempat yang semestinya, pada ruang publik yang bebas, setara, dan memanusiakan manusia. rmol news logo article

Penulis tengah Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Unversitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA