Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pakta Integritas Pj Gubernur, Ubedilah: Mahfud MD Harusnya Bisa Hati-hati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 November 2023, 22:27 WIB
Soal Pakta Integritas Pj Gubernur, Ubedilah: Mahfud MD Harusnya Bisa Hati-hati
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres, menjadi sorotan.

Mahfud MD yang juga bakal calon wakil presiden, mengomentari dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.

"Nggak, itu kan bukan masalah hukum, biarkan saja," kata Mahfud MD, Selasa (14/11).

Bagi analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pernyataan Mahfud berbahaya. Seharusnya, Mahfud sebagai pejabat negara, bisa mendorong Bawaslu untuk menginvestigasi kebenaran pakta integritas tersebut.

"Pak Mahfud jangan sampai menggunakan cara-cara penjelasan mengklaim sebagai perspektif hukum dan politik. Saya ingatkan Pak Mahfud hati-hati juga," ujar Ubedilah Badrun kepada wartawan, Kamis (16/11).

Apalagi, kata dia, secara substansi pakta integritas Pj Kepala Daerah tidak boleh berisikan instruksi dukung mendukung capres dan cawapres.

"Kita melakukan praduga tak bersalah, jadi Bawaslu berhak melakukan itu investigasi persoalan itu, tapi hukumannya seperti apa tergantung analisa Bawaslu," terangnya.

Pada sisi lain, Ubedilah memandang, terbitnya pakta integritas itu, memperlihatkan adanya kepanikan secara politik dari kubu capres dan cawapres terkait.

Menurutnya, kepanikan itu ditunjukkan dengan cara melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan elektoral.

"Termasuk, dengan cara-cara terkait dengan mungkin menggunakan cover seperti pakta integritas itu," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA