Menimbang Hukum Baru, Lex Algorithmica

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Jumat, 20 Maret 2026, 17:49 WIB
Menimbang Hukum Baru, Lex Algorithmica
Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)
OTOMATIS! Disrupsi ruang peradilan di era kecerdasan buatan terjadi secara sunyi namun revolusioner. Teknologi bukan lagi sekadar alat ketik, melainkan sudah mulai bertransformasi ke dalam ruang musyawarah hakim. 

Konsep Lex Algorithmica diperkenalkan, merujuk pada tatanan dimana barisan kode digital tidak hanya sebagai alat bantu, melainkan telah menjadi regulator yang menentukan hasil hukum secara otonom (Yeung, 2017). 

Pada konteks tersebut, hukum tidak lagi dipahami sebagai kalimat dalam undang-undang, melainkan sebagai algoritma prediktif yang bekerja sesuai data historis (Hildebrandt, 2015).

Problemnya, sifat algoritma deterministik yang bekerja berdasarkan pola statistik. Sedangkan, keadilan sejati seringkali justru ditemukan dalam pengecualian. Sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo (2009), hukum seharusnya menjadi institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil dan bahagia. 

Bila peran hati nurani penegak keadilan dihilangkan, maka hukum tidak lebih dari menjadi robot mekanik yang kaku (Rahardjo, 2006). Modernitas menghasilkan simplifikasi dan kemudahan, tetapi sulit dibayangkan keadilan diproduksi dalam format otomatisasi.

Fajar baru periode digitalisasi hukum perlahan terjadi. Mungkinkah prediksi algoritma dalam putusan pengadilan mampu merepresentasikan keberadaan nurani dan kebijaksanaan dari setiap ketukan palu hakim?

Paradoks "Hercules" AI

Selaras Ronald Dworkin (1986), yang memperkenalkan sosok hakim ideal bernama "Hercules". Bagi Dworkin, seorang hakim harus mampu melakukan dua hal: (i) mencocokkan fakta dengan aturan hukum (fit) dan (ii) memberikan justifikasi moral yang paling adil (justification). 

Dalam aspek itu, eksistensi AI terlihat powerfull dan sangat "Hercules" dalam hal kecepatan, sehingga dapat menyisir jutaan data putusan terdahulu. Tetapi, bukan tidak mungkin akal imitasi justru dapat gagal total dalam berhadapan dengan justifikasi moral.

Terlebih karena operasionalisasi AI secara internal mengandung Black Box atau kotak hitam. Proses penalaran mesin kerap kali bersifat buram dan sering tidak dapat dijelaskan secara logis kepada terdakwa (Pasquale, 2015). 

Fenomena itu menciptakan ancaman bagi rasionalitas hakim. Proses interaksi dialog pencarian kebenaran oleh hakim, dikhawatirkan terjebak dalam automation bias sebagai kecenderungan tunduk pada rekomendasi mesin demi efisiensi administratif (Skitka dkk., 1999; DuBose, 2025).

Dehumanisasi Keadilan

Mesin tidak memiliki ruang empati. Keadilan bukan sekadar masalah teknis pemrosesan data, melainkan persoalan eksistensial tentang bagaimana memperlakukan martabat manusia. 

Berdasarkan studi di Amerika Serikat menjadi alarm keras: algoritma penilaian risiko kriminal menyimpan bias rasial sistemik, karena berasal dari data historis yang timpang (DuBose, 2025).

Sementara itu konsep KUHP nasional yang baru memperkenalkan konsep Judicial Pardon atau pemaaf hakim, dimana hakim diberi kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan (Sunarto, 2025). 

Keputusan untuk dapat memaafkan memerlukan kedalaman spiritual dan kejernihan nurani. Sulit dibayangkan jika sebuah algoritma dapat merasakan penyesalan terdakwa atau penderitaan korban? Jawabannya jelas: tidak.

Pada kehidupan yang terdigitalisasi, sulit menolak dari kehadiran teknologi. Penggunaan AI diperlukan untuk transparansi administratif (Wulandari, 2026). Perlu garis batas yang tegas, bila teknologi diposisikan sebagai advisory tool (alat bantu), bukan decision-maker (pengambil keputusan). Prinsip human-in-command menjadi harga mati (Sunarto, 2025).

Perlu segera dirumuskan regulasi etika, yang mewajibkan setiap penggunaan AI dalam proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit (Mecca dkk., 2025). Keadilan tidak boleh diproduksi secara massal layaknya barang pabrik. 

Pencarian kebenaran lahir dari pergulatan batin seorang pengadil yang memiliki kesadaran utuh, bahwa setiap ketukan palunya dipertanggungjawabkan secara moral dan kemanusiaan.

Pada era algoritma, integritas hakim adalah benteng terakhir kita. Teknologi boleh saja membantu hakim menemukan hukum (rechtsvinding), tetapi tidak akan pernah bisa menggantikan kebijaksanaan dalam melahirkan keadilan (rechtschepping). 

Karena keadilan sejati tidak tersimpan dalam barisan kode, melainkan pada ketulusan nurani. rmol news logo article

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA