Hal tersebut disampaikan Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, dalam Podcast Madilog melalui kanal Youtube
Forum Keadilan TV dikutip pada Senin, 9 Februari 2026.
"Yang cukup progresif dan dukungannya cukup kuat adalah penguatan Kompolnas, sebagai pengawas eksternal Polri," ujar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengurai asal mula Kompolnas dibentuk, hingga perkembangannya kini malah tidak dapat menjalankan fungsinya.
"Dulu kan Kompolnas dibentuk untuk mengawasi Polri. Tapi Kompolnas-nya enggak bisa kerja, mau ngomong sedikit harus nunggu Polri, salah diancam oleh Polri," beber dia.
Mahfud bahkan menyebutkan satu kejadian yang pernah dialami salah satu Anggota Kompolnas terdahulu, akibat memproses anggota Polri yang melanggar.
"Kan dulu kaya Prof, Adrianus Meliala ingin dipenjarakan," ungkapnya.
Karena itu, Mahfud memastikan dalam hasil kajian Tim Percepatan Reformasi Polri telah dimasukan pertimbangan-pertimbangan untuk memperkuat Kompolnas.
Usulan penguatan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurutnya, Polri pun kabarnya tidak masalah apabila Kompolnas diberikan penguatan secara kelembagaan.
"Nah besok ndak. Diusulkan ini sebagai pengawas eksternal. Nanti dimasukkan ke dalam UU Polri, kan mau revisi tinggal pasal itu ditambah dengan susunannya," tutur dia.
"Nanti dia akan memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Polri, dan putusannya mengikat. Kasus-kasus khusus nanti yang akan diperiksa Kompolnas. So far Polri setuju dengan itu, nyaman dengan itu," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: