Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MKMK Fasilitasi Hak Konstitusional Semua Pihak, Kini Wajib Dihormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 08 November 2023, 12:55 WIB
Putusan MKMK Fasilitasi Hak Konstitusional Semua Pihak, Kini Wajib Dihormati
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Repro
rmol news logo Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi menjadi titik akhir pro-kontra putusan soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda, ketidaksetujuan sejumlah pihak soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu telah difasilitasi MKMK.   

"Artinya pihak yang tidak setuju putusan MK sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuan. Ini wajib diterima dan dihormati semua pihak," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).

Semua pihak telah diberikan hak yang sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Maka, kata dia, aneh jika hingga kini masih ada pihak yang menuding MK dengan narasi negatif karena ketidakpuasannya.

"Artinya memang tujuannya bukan mendapat kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan. Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA