Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda, ketidaksetujuan sejumlah pihak soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu telah difasilitasi MKMK.
"Artinya pihak yang tidak setuju putusan MK sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuan. Ini wajib diterima dan dihormati semua pihak," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).
Semua pihak telah diberikan hak yang sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Maka, kata dia, aneh jika hingga kini masih ada pihak yang menuding MK dengan narasi negatif karena ketidakpuasannya.
"Artinya memang tujuannya bukan mendapat kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan. Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: